BUNTOK – Seorang personel Polres Barito Selatan (Barsel) tugasnya diberhentikan secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman.
Personel berinisial ADI, dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi (Brigpol) dipecat atas kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba sesuai KEP/172/V/2022/Tanggal 12 Mei 2022.
Kapolres AKBP Yusfandi Usman, Rabu 18 Mei 2022, mengatakan, dalam penetapan keputusan PTDH dari Pimpinan Polri terhadap personel yang bersangkutan bukan serta merta, namun telah melalui proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang prosesnya cukup panjang sesuai prosedur yang diatur.
“Upacara PTDH yang digelar ini adalah sebagai bukti pimpinan Polri serius dalam memberikan sanksi PTDH terhadap jenis pelanggaran berat apapun, apalagi terkait penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.
Dirinya tidak pernah bangga untuk melakukan pemberhentian terhadap personelnya, justru beban mental dan kesedihan yang dirasakan. “Sebagai pimpinan, saya tidak pernah senang dan bangga untuk menggelar upacara PTDH, justru hal ini hanya menjadikan momok dan menyisakan kesedihan yang dirasakan. Sehingga, apabila ada tindakan pembinaan yang dilakukan agar diindahkan dan dilaksanakan dengan baik,” tutur Kapolres.
Kapolres berpesan kepada seluruh personel agar bekerja yang baik dan menghindari segala jenis pelanggaran. “Dimanapun kita bertugas, selalu jaga nama baik diri sendiri, keluarga dan institusi,” pungkasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post