• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dishub Barsel Akan Tindak Travel Liar

Dishub Barsel Akan Tindak Travel Liar

Jumat, 6 Mei 2022
in Barito Selatan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan mengevaluasi dan menindak dengan tegas travel-travel liar atau angkutan umum yang tidak mempunyai izin resmi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dishub Barsel Ir Daud Danda, Jumat 6 Mei 2022.

“Travel maupun angkutan umum yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya merupakan kewenangan dari pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi) dalam hal ini adalah Dishub Provinsi Kalteng. Sebab lintas yang digunakan oleh angkutan travel di Kota Buntok ini adalah lintas kabupaten dalam provinsi, artinya melebihi satu kabupaten, itu secara ketentuan kewenangannya,” jelasnya.

Baca juga berita lainnya

Menuju wartawan berintigritas, profesional, hingga seni penulisan

DPC PPP Barsel Gelar Muscab Serentak Dapil IV Kalteng

TMMD Ke-128 di Desa Bipak Kali Barsel Resmi Ditutup

Pemkab Barsel Bersama Kodim 1012 Buntok Hadiri Peresmian Operasional KDMP di Sababilah

Akan tetapi disisi lain, kata Daud Danda, ditemukan adanya dugaan travel-travel liar yang tidak mempunyai izin resmi yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya, sesuai dengan Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang di Jalan. Diatur bahwa, angkutan umum dalam hal ini angkutan travel wajib untuk diberlakukan plat kuning dan memiliki izin. 

Menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengevaluasi apakah ada travel yang sudah mempunyai izin resmi serta telah menggunakan plat kuning. “Bahkan yang tidak kalah pentingnya juga, sesuai aturan di masa pandemi Covid-19 untuk kapasitas penumpang hanya diperbolehkan 75 persen saja. Jika melebihi dari aturan tersebut kemungkinan akan ada sanksi pencabutan izin resmi angkutan umumnya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya tetap mengimbau kepada semua angkutan umum wajib melengkapi izin angkutan serta mematuhi peraturan yang berlaku. 

Senada, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ, Dishub Barsel Abrar Noor menuturkan, apabila travel-travel liar tidak mengindahkan aturan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum yaitu Satlantas untuk memberikan sanksi. “Adapun sanksinya menggunakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentunya ada kewenangan penyidik dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Selanjutnya, akan dilihat sejauh mana tingkat pelanggaran, apa yang tidak dimiliki dan pelanggaran yang lainnya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Adapun salah satu manfaat terpenuhinya perizinan angkutan umum tersebut adalah untuk mengantisipasi apabila terjadi suatu insiden atau kecelakaan lalu lintas. Maka hal itu akan ditinjau oleh pihak berwenang dilihat dari perizinan legalitasnya. “Apabila perizinan legalitasnya memang ada, maka secara ketentuan dapat di klaim untuk asuransi kecelakaannya,” tutupnya.

(co/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Lulusan SMA Sederajat Diminta Lanjutkan Pendidikan

Next Post

Ketua DPRD Kotim Imbau Warga Tidak Ugal-ugalan di Jalan

Berita Terkait

Barito Selatan

Menuju wartawan berintigritas, profesional, hingga seni penulisan

Kamis, 28 Mei 2026
Barito Selatan

DPC PPP Barsel Gelar Muscab Serentak Dapil IV Kalteng

Sabtu, 23 Mei 2026
Barito Selatan

TMMD Ke-128 di Desa Bipak Kali Barsel Resmi Ditutup

Kamis, 21 Mei 2026
Barito Selatan

Pemkab Barsel Bersama Kodim 1012 Buntok Hadiri Peresmian Operasional KDMP di Sababilah

Sabtu, 16 Mei 2026
Barito Selatan

Julius Sinaga Sebagai Delegasi Indonesia ke Negara China Kerja Sama Internasional

Rabu, 13 Mei 2026
Barito Selatan

Buntut Dari Lonjakan Harga BBM Eceran, Kuota Pembelian Dibatasi Bahkan Razia

Kamis, 23 April 2026
Load More
Next Post

Ketua DPRD Kotim Imbau Warga Tidak Ugal-ugalan di Jalan

DPRD Seruyan Apresiasi Objek Wisata Kembali Dibuka

Pengunjung Pantai Sungai Bakau Membludak, Begini Tanggapan Masyarakat

Antisipasi Peledak dan Narkoba, Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Periksa Barang Penumpang Kapal

Sampah Menumpuk di Pantai, Dewan Harapkan Pemerintah Desa Hingga Kabupaten Bertindak

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK