• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dishub Barsel Akan Tindak Travel Liar

Dishub Barsel Akan Tindak Travel Liar

Jumat, 6 Mei 2022
in Barito Selatan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan mengevaluasi dan menindak dengan tegas travel-travel liar atau angkutan umum yang tidak mempunyai izin resmi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dishub Barsel Ir Daud Danda, Jumat 6 Mei 2022.

“Travel maupun angkutan umum yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya merupakan kewenangan dari pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi) dalam hal ini adalah Dishub Provinsi Kalteng. Sebab lintas yang digunakan oleh angkutan travel di Kota Buntok ini adalah lintas kabupaten dalam provinsi, artinya melebihi satu kabupaten, itu secara ketentuan kewenangannya,” jelasnya.

Baca juga berita lainnya

Pemkab Barsel Gelar Rakor Penetapan Siaga Darurat Karhutla 2026

Pengadaan Mobdin Barsel Tahun 2026 Sesuai Prosedur

Efisiensi Anggaran Daerah Masih Berjalan Namun HUT RI dan HUT Barsel Tetap Dilaksanakan Dengan Sederhana

Sebanyak 192 Orang Mahasiswa Akan Laksanakan KKN di Barsel

Akan tetapi disisi lain, kata Daud Danda, ditemukan adanya dugaan travel-travel liar yang tidak mempunyai izin resmi yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya, sesuai dengan Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang di Jalan. Diatur bahwa, angkutan umum dalam hal ini angkutan travel wajib untuk diberlakukan plat kuning dan memiliki izin. 

Menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengevaluasi apakah ada travel yang sudah mempunyai izin resmi serta telah menggunakan plat kuning. “Bahkan yang tidak kalah pentingnya juga, sesuai aturan di masa pandemi Covid-19 untuk kapasitas penumpang hanya diperbolehkan 75 persen saja. Jika melebihi dari aturan tersebut kemungkinan akan ada sanksi pencabutan izin resmi angkutan umumnya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya tetap mengimbau kepada semua angkutan umum wajib melengkapi izin angkutan serta mematuhi peraturan yang berlaku. 

Senada, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ, Dishub Barsel Abrar Noor menuturkan, apabila travel-travel liar tidak mengindahkan aturan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum yaitu Satlantas untuk memberikan sanksi. “Adapun sanksinya menggunakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentunya ada kewenangan penyidik dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Selanjutnya, akan dilihat sejauh mana tingkat pelanggaran, apa yang tidak dimiliki dan pelanggaran yang lainnya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Adapun salah satu manfaat terpenuhinya perizinan angkutan umum tersebut adalah untuk mengantisipasi apabila terjadi suatu insiden atau kecelakaan lalu lintas. Maka hal itu akan ditinjau oleh pihak berwenang dilihat dari perizinan legalitasnya. “Apabila perizinan legalitasnya memang ada, maka secara ketentuan dapat di klaim untuk asuransi kecelakaannya,” tutupnya.

(co/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Lulusan SMA Sederajat Diminta Lanjutkan Pendidikan

Next Post

Ketua DPRD Kotim Imbau Warga Tidak Ugal-ugalan di Jalan

Berita Terkait

Barito Selatan

Pemkab Barsel Gelar Rakor Penetapan Siaga Darurat Karhutla 2026

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Pengadaan Mobdin Barsel Tahun 2026 Sesuai Prosedur

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Efisiensi Anggaran Daerah Masih Berjalan Namun HUT RI dan HUT Barsel Tetap Dilaksanakan Dengan Sederhana

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Sebanyak 192 Orang Mahasiswa Akan Laksanakan KKN di Barsel

Kamis, 16 Juli 2026
Barito Selatan

YBM PLN ULP Buntok Serahkan Kepada 15 Penerima Manfaat

Kamis, 9 Juli 2026
Barito Selatan

Bupati Barsel Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026
Load More
Next Post

Ketua DPRD Kotim Imbau Warga Tidak Ugal-ugalan di Jalan

DPRD Seruyan Apresiasi Objek Wisata Kembali Dibuka

Pengunjung Pantai Sungai Bakau Membludak, Begini Tanggapan Masyarakat

Antisipasi Peledak dan Narkoba, Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Periksa Barang Penumpang Kapal

Sampah Menumpuk di Pantai, Dewan Harapkan Pemerintah Desa Hingga Kabupaten Bertindak

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK