BUNTOK – Setiap warga negara wajib untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apabila ingin membangun rumah atau toko, terutama di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Imbauan tersebut, yang terus-menerus dilakukan Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri itu, sepertinya sia-sia dan percuma.
Buktinya, dalam beberapa tahun terakhir ini, kesadaran masyarakat untuk mengurus atau membuat IMB dinilai masih sangat rendah. “Masyarakat lebih cenderung mengurus IMB, apabila diperlukan untuk kredit modal saja,” kata Eddy Raya Samsuri, Minggu 2 Mei 2021.
Bupati kembali menjelaskan, sekaligus menyarankan, agar masyarakat yang ingin membangun rumah dapat kiranya untuk mengurus IMB terlebih dulu, sehingga hal-hal yang dianggap menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tidak dilanggar begitu saja. “Terutama bagi yang ingin membangun sarang burung walet,” pintanya tegas.
Perlu diketahui, kata Eddy Raya, bahwa setiap tahun, pemerintah Daerah Barsel melalui pemerintah kecamatan di enam kecamatan di Barsel, terus melakukan berbagai terobosan untuk menyadarkan masyarakat supaya mengurus izin. “Bahkan terobosan itu, sifatnya imbauan maupun melakukan sosialisasi.
Dia berharap, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari IMB di tahun 2021 dan tahun selanjutnya bisa memberikan input yang maksimal. “Pastinya kita berharap PAD Barsel mulai tahun 2021 dan seterusnya bisa mencapai target, atau kapan perlu melebihi target,” ujarnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post