BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan mempercepat proses penetapan batas desa dan kelurahan di daerah itu. Hal itu sesuai dengan surat Sekda Barito Selatan Nomor B71/Sekda A1 Pem-130/April 2021 tentang percepatan penegasan batas desa.
Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Yoga P Utomo mengatakan, penegasan batas desa dan kelurahan itu sesuai dengan surat dari Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100/52/1.2 Pem Otda tertanggal 9 April 2021 tentang percepatan penegasan batas desa dan kelurahan.
“Pastinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45/2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa,” tegas Yoga, Kamis 29 April 2021.
Menindaklanjuti surat tersebut Pemkab Barsel melalui tim tata batas kabupaten sudah menyurati masing-masing kecamatan untuk memberikan pertimbangan dan ketegasan mengenai batas desa di lapangan, terutama dalam batas kecamatan.
“Kita mengharapkan kepada camat di enam kecamatan dapat mengkoordinir masing-masing desanya untuk melakukan kajian penelitian dokumen tentang batas desanya masing-masing,” pintanya.
Ia mengaku pihaknya juga sudah memfasilitasi masing-masing kelurahan, desa, termasuk juga batas antar kabupaten.
Guna menunjang percepatan penentuan batas wilayah tersebut, pemkab Barsel sudah menerima fasilitasi dari bagian hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, serta ada tiga rancangan peraturan bupati (perbup) yang akan disempurnakan terkait batas desa yang ada di Kecamatan Gunung Bintang Awai.
“Perbup yang difasilitasi provinsi ini dalam upaya penyamaan satu peta. Kita juga nantinya akan menaikan 20 rancangan perbup terutama mengenai batas kelurahan-kelurahan di kota Buntok,” terangnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post