KUALA KAPUAS – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Gatner Eka Tarung meminta Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kapuas, agar mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Kapuas pada tahun 2015 lalu.
“Saya sudah bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Kapuas untuk berkoordinasi terhadap kasus ini,” ujar Gatner, Kamis 29 April 2021. Disebutkan, pembangunan RPU yang diduga kuat mangkrak ini telah menelan anggaran Rp 2,9 miliar di tahun 2015 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian dan tahun 2016 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 700 juta berlokasi di Kecamatan Selat, Kapuas.
Sementara dari mangkraknya proyek hingga merugikan negara ini, Kajari Kapuas sebelumnya sudah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini sedang menjalani kurungan hukuman badan.
“Meski sudah ada tersangka dalam kasus ini, saya merasa masih ada yang janggal kenapa hanya satu tersangka saja yang diseret ke meja hijau, sedangkan pihak lain seperti kontraktor pelaksana masih bebas menghirup udara segar,” sebut Ketua LBKNS Kalteng ini dengan raut wajah kecewa.
Melihat dari kasus tersebut, dirinya bertekad akan mengawal dan mendorong pihak penegak hukum agar menuntaskan kasus tersebut secepat mungkin mengingat sekarang sudah tahun 2021.
“Kapan lagi kasus ini bisa terselesaikan dan ini harus selesai secepat mungkin, mengingat Koruptor adalah musuh besar negara seluruh dunia. Nah, dari pertemuan saya bersama Kasi Pidsus Kejari Kapuas, dikatakan bahwa kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” tuturnya. Atas hal tersebut, dia sangat mengapresiasi kinerja Kajari Kapuas selama ini, terutama dalam kasus mangkraknya proyek ini.
“Intinya jangan sampai ada tebang pilih terhadap semua perkara yang ditangani oleh para penegak hukum Kapuas. Jika memang terbukti bersalah segera diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini, sebab dimata hukum tidak ada satu pun insan manusia yang kebal hukum,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post