BUNTOK – Kepala Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Barsel Agus In’yulius mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat pada tahun 2021 ditetapkan Rp 3,2 juta.
“Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota,” terangnya saat ditemui wartawan, Rabu 13 Januari 2021.
Dikatakan, dalam Surat Keputusan tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2021 dan berlaku diseluruh perusahaan.
Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan bersama perusahaan beberapa disepakti tetap sepertai tahun yang lalu yakni Rp 3.244.837.
“Hal ini juga sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga kerja karena pandemi Covid-19 bahwa ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.
UMK itu kata Agus, berlaku bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja masa kerja diatas 1 tahun, besaran kenaikan upah pada 2021 didasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah diatas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya,” tegasnya.
Diharapkan, kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi diwilayah Barsel wajib menyesuaikan standart pengupahan yang telah ditetapkan.
“Bagi perusahaan yang tidak mengidahkan ketetapan UMK di tahun 2021, maka bakal kita kenakan sangsi tegas,” ujar mantan Kadis PUPR Barsel itu.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post