SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR (50) yang baru-baru ini ramai diberitakan lantaran terlibat dalam peredaran narkoba terancam dipecat dari seorang abdi negara.
“Jika memang benar kasusnya dan diproses secara hukum, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto, Rabu, 13 Januari 2021.
