SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR (50) yang baru-baru ini ramai diberitakan lantaran terlibat dalam peredaran narkoba terancam dipecat dari seorang abdi negara.
“Jika memang benar kasusnya dan diproses secara hukum, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto, Rabu, 13 Januari 2021.
Alang Arianto mengungkapkan proses dari kepolisian sendiri yang saat ini sedang berproses menjadi suatu gambaran terkait sanksi tegas yang akan diberikan oleh pihak kepegawaian terhadap PNS tersebut. Jika memang nantinya putusan kurungan penjara mencapai 4 tahun atau lebih, maka PTDH akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Namun yang pasti saat ini masih menunggu hasil proses dari pihak kepolisian serta menunggu surat penahanan terhadap ASN.
“Yang pasti, kami menunggu proses hukum lebih dulu sebelum memberikan sanksi,” terangnya.
Sementara, diketahui bahwa IR merupakan pegawai di Labkesda Kotim sebagai tenaga administrasi. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan, menemukan tersangka saat hendak mengirim 2 paket sabu ke Seruyan, melalui travel.
Diketahui, sebelumnya pelaku ditangkap oleh pihak berwajib pada Senin 11 Januari 2021 lalu saat hendak mengirim barang haram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,33 gram di salah satu agen travel ke Kabupaten Seruyan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post