BUNTOK – Dalam pembangunan disuatu desa harus menggunakan dua konsep pendekatan. “Dua konsep pendekatan itu adalah konsep desa membangun dan membangun desa. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.,” kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST, Minggu 29 November 2020.
Ia mengatakan, konsep desa membangun itu memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa dan konsep ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul.
“Karena, konsep desa membangun menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa desa,” jelasnya.
Makna membangun desa, lanjutnya, menunjuk pembangunan desa oleh pemerintah supra desa yang disebabkan lantaran desa memiliki keterbatasan dalam menangani sendiri semua persoalan. “Dengan demikian kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap diharapkan,” bebernya.
Menurutnya, yang menarik selain dua hal dalam Undang-Undang (UU) desa tersebut yakni bagian yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan asset desa. “Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan harus bertanggungjawab,” ucapnya tegas.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post