• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pria ini Sekap Calon Istri dan Anaknya, Gimana Ceritanya?

Pria ini Sekap Calon Istri dan Anaknya, Gimana Ceritanya?

Minggu, 29 November 2020
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG - Pelaku penganiayaan (baju hitam gambar boneka tengah) saat diamankan anggota Polres Kotim.

FOTO: IST/MATA KALTENG - Pelaku penganiayaan (baju hitam gambar boneka tengah) saat diamankan anggota Polres Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepolisian Resmob Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap tindak pidana penganiayaan, dimana ST (38) yang merupakan warga jalan Jendral Sudirman KM 35 Sampit-Pangakalan Bun, Kelurahan Pasir Putih,  Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim (Kotim) menganiaya calon istri beserta anak calon istri tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 24 November 2020.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Anggota Resmob Polres Kotim telah mengantongi informasi bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan ST  berada dirumahnya, aggota Resmob segera bergerak menuju ketempat tersebut untuk melakukan penangkapan,” sebutnya, Minggu 29 November 2020.

Lanjutnya, sesampainya disana yakni Jalan Jendral Sudirman Km 35 sekitar pukul 14.34 WIB, anggota Resmob langsung menuju tempat kediaman ST dan mengetahui pelaku ada di dalam rumahnya.

Kemudian anggota Resmob langsung menangkap dan mengamankan pelaku setelah itu mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku serta identitas pelaku. Setelah itu anggota Resmob langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Kotim. 

Diketahui, kejadian itu bermula saat ST Alias Sudin menjemput korban EN (37) yang merupakan calon istrinya dan SL (11) anak dari EN dirumah kediaman EN dengan menggunakan sebuah mobil. Alasan pelaku menjemput kedua korban ini alalah kerumah tantenya untuk merundingkan masalah pernikahan antara EN dan pelaku.

Kemudian korban ikut bersama pelaku ke dalam mobil dengan posisi korban duduk di depan bersama anak korban disamping kiri pelaku yang mengemudikan mobil.

Saat dalam perjalanan, pelaku memukul korban yang ada disampingnya menggunakan tangan kosong kearah mulut korban, ke arah pipi sebelah kiri, dipukul dibawah mata dan pelipis sebelah kanan korban.

Pelaku juga memukul menggunakan sikunya kepada anak korban yaitu kearah mulutnya, kemudian korban di bawa ke perkebunan karet di Jalan Jendral Sudirman Km 33 Sampit – Pangkalan Bun.

Lalu korban diborgol dan anak korban dibawa serta diseret turun kearah samping mobil lalu tangannya di ikat menggunakan karet ban dan diancam pakai pisau. Kemudian pelaku membawa korban dan anak korban kerumahnya di KM 35 Sampit-Pangkalan Bun.

Saat korban disuruh memasak di dapur, lalu kesempatan itu digunakan korban dan anaknya kabur dan menelpon teman korban untuk minta dijemput. Kemudian korban sampai di Desa Sebabi dan melaporkan kepada Polres Kotim.

“Kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. dan barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah borgol, 1 buah rantai, 1 buah pisau kecil gagang aluminium dan 1 unit mobil merk mitsubishi,” ungkapnya.

Adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no.12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengn ancaman 10 tahun penjara. 

“Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban, karena sehari sebelumnya korban pulang dari rumah pelaku tiba-tiba tanpa pamit dengan pelaku. Hubungan korban dan pelaku ini adalah pacaran, dimana korban merupakan janda anak 1,” demikian AKP Zaldy.

(dia/matakalteng.com)

Share52TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua Dewan Apresiasi Peran Kepolisian

Next Post

Keikutsertaan KKB Dalam Pembangunan Kalteng Tidak Diragukan Lagi 

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Keikutsertaan KKB Dalam Pembangunan Kalteng Tidak Diragukan Lagi 

Bupati Seruyan Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Masjid Attaqwa Pembuang Hulu II

P3APPKB Gelar Rakorda Ketahanan Keluarga Rakorda

Satgas Kembali Ingatkan Pentingnya Prokes

Ini yang Perlu Diperhatikan Bila Sekolah Lakukan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK