SAMPIT – Kepolisian Resmob Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap tindak pidana penganiayaan, dimana ST (38) yang merupakan warga jalan Jendral Sudirman KM 35 Sampit-Pangakalan Bun, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim (Kotim) menganiaya calon istri beserta anak calon istri tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 24 November 2020.
“Anggota Resmob Polres Kotim telah mengantongi informasi bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan ST berada dirumahnya, aggota Resmob segera bergerak menuju ketempat tersebut untuk melakukan penangkapan,” sebutnya, Minggu 29 November 2020.
Lanjutnya, sesampainya disana yakni Jalan Jendral Sudirman Km 35 sekitar pukul 14.34 WIB, anggota Resmob langsung menuju tempat kediaman ST dan mengetahui pelaku ada di dalam rumahnya.
Kemudian anggota Resmob langsung menangkap dan mengamankan pelaku setelah itu mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku serta identitas pelaku. Setelah itu anggota Resmob langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Kotim.
Diketahui, kejadian itu bermula saat ST Alias Sudin menjemput korban EN (37) yang merupakan calon istrinya dan SL (11) anak dari EN dirumah kediaman EN dengan menggunakan sebuah mobil. Alasan pelaku menjemput kedua korban ini alalah kerumah tantenya untuk merundingkan masalah pernikahan antara EN dan pelaku.
Kemudian korban ikut bersama pelaku ke dalam mobil dengan posisi korban duduk di depan bersama anak korban disamping kiri pelaku yang mengemudikan mobil.
Saat dalam perjalanan, pelaku memukul korban yang ada disampingnya menggunakan tangan kosong kearah mulut korban, ke arah pipi sebelah kiri, dipukul dibawah mata dan pelipis sebelah kanan korban.
Pelaku juga memukul menggunakan sikunya kepada anak korban yaitu kearah mulutnya, kemudian korban di bawa ke perkebunan karet di Jalan Jendral Sudirman Km 33 Sampit – Pangkalan Bun.
Lalu korban diborgol dan anak korban dibawa serta diseret turun kearah samping mobil lalu tangannya di ikat menggunakan karet ban dan diancam pakai pisau. Kemudian pelaku membawa korban dan anak korban kerumahnya di KM 35 Sampit-Pangkalan Bun.
Saat korban disuruh memasak di dapur, lalu kesempatan itu digunakan korban dan anaknya kabur dan menelpon teman korban untuk minta dijemput. Kemudian korban sampai di Desa Sebabi dan melaporkan kepada Polres Kotim.
“Kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. dan barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah borgol, 1 buah rantai, 1 buah pisau kecil gagang aluminium dan 1 unit mobil merk mitsubishi,” ungkapnya.
Adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no.12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengn ancaman 10 tahun penjara.
“Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban, karena sehari sebelumnya korban pulang dari rumah pelaku tiba-tiba tanpa pamit dengan pelaku. Hubungan korban dan pelaku ini adalah pacaran, dimana korban merupakan janda anak 1,” demikian AKP Zaldy.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post