KUALA KURUN – Sekarang ini, ribuan pemilih pemula di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Mereka diminta untuk segera melakukan perekaman, sehingga bisa menggunakan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.
”Tercatat, ada kurang lebih 5.300 orang yang masuk dalam kategori pemilih pemula di Pilkada Kalteng 2020. Mereka belum melakukan perekaman KTP-el,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gumas Barthel, Minggu, 29 November 2020.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang lahir pada 9 Desember tahun 2003 atau ke bawah, diimbau untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Nantinya, akan dikeluarkan surat keterangan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
”Selain masyarakat yang lahir 9 Desember 2003 atau ke bawah, masyarakat yang lahir di atas 9 Desember 2003 juga bisa melakukan perekaman KTP-el, apabila sudah menikah, janda atau duda,” ujarnya.
Dia menuturkan, untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman KTP-el, disdukcapil telah menyampaikan surat Bupati Gumas kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa (kades) di wilayahnya masing-masing, untuk memacu masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el.
”Segera lakukan perekaman KTP-el, agar nanti memiliki hak pilih pada Pilkada Kalteng 9 Desember 2020 mendatang,” tegasnya.
Untuk sekarang ini, lanjut Barthel, perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, Kantor Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing. Tidak semua kecamatan yang memiliki alat perekaman KTP-el. Bagi masyarakat yang di kecamatannya tidak memiliki alat perekaman KTP-el, dapat melakukan perekaman di kecamatan terdekat.
”Contohnya, masyarakat Kecamatan Sepang dan Mihing Raya dapat melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil di Kota Kuala Kurun. Selain itu, masyarakat Kecamatan Manuhing Raya dapat melakukan perekaman di kantor Kecamatan Manuhing,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post