KUALA KURUN – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik, yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Gumas, serta seluruh camat. Kegiatan ini penting karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Ini sebagai upaya percepatan implementasi penyelenggaraan SPBE, dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan, wawasan, dan manfaat dari tanda tangan elektronik,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Rabu, 23 November 2022.
Dia mengatakan, tata kelola dan manajemen SPBE ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pemerintah menyadari pentingnya SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan.
“Saya berharap tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara elektronik mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat, serta sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, Pemkab Gumas juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Dengan demikian, diharapkan kedepan sudah tidak ada lagi yang tidak tahu terkait tanda tangan elektronik, karena salah satu indikator penilaian pengukuran indek e-goverment adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas Rubi Haris menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk pengenalan sertifikat elektronik, verifikasi data pemohon dan setting passphrase yang dilanjutkan dengan simulasi tata cara penyusunan aplikasi panter untuk tanda tangan elektronik (TTE), serta mempercepat implementasi penggunaan TTE di lingkungan Pemkab Gumas.
“Hal lain yang ingin dicapai adalah meningkatnya pengetahuan ASN di lingkungan Pemkab Gumas tentang TTE, dimana TTE pada dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas,” tuturnya.
Dengan implementasi TTE ini, dapat menunjang surat menyurat dengan cepat, dimanapun dan kapanpun berada, karena sistem TTE ini bersifat mobile, dan tentu saja memerlukan jaringan internet.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post