KUALA PEMBUANG – Dalam rangka mencegah dan mengurangi kerusakan yang ada di Ruas Jalan Kuala Pembuang – Bangkal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akan memberlakukan pembatasan angkutan CPO ataupun TBS yang melewati ruas jalan tersebut.
Baru-baru ini, Pemkab Seruyan menggelar rapat kesepakatan penggunaan ruas jalan Simpang Bangkal ke Desa Bangkal, Simpang Bangkal – Telaga Pulang dan Jalan Simpang Telaga Pulang – Kuala Pembuang serta ruas Jalan KM 69 – Desa Terawan.
Rapat penggunaan ruas jalan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan Yulhaidir dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait serta sejumlah manajemen Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.
“Ada beberapa keputusan atau kesimpulan dalam rapat tersebut. Yakni mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang, Pemkab Seruyan mulai memberlakukan pembatasan terhadap angkutan CPO dan atau TBS yang melewati ruas jalan tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, ruas jalan tersebut tidak boleh dilewati oleh angkutan CPO dan atau TBS yang melebihi muatan delapan ton. Sementara untuk angkutan sembako dan angkutan barang, diperbolehkan memuat lebih dari delapan ton sepanjang tidak dilakukan setiap hari.
Pembatasan angkutan CPO dan atau PBS itu dimaksudkan untuk mengurangi dampak kerusakan dari ruas ruas jalan tersebut. “Dan apabila terjadi kerusakan pada ruas jalan tersebut, maka para pihak yang menyepakati akan bersama sama melakukan perbaikan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, hasil rapat tersebut akan disampaikan oleh manajemen perusahaan yang hadir kepada Top Manajemen yang dapat mengambil keputusan.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post