PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tidak terdaftar dan/atau tidak berizin di OJK.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy mengingatkan kepada semua pihak, sebelum menerima tawaran investasi, ada baiknya cek terlebih dahulu 2L yaitu legal dan logisnya. “Sebelum menerima tawaran investasi, ada baiknya cek terlebih dahulu 2L (legal dan logis),” ujarnya, di Palangka Raya, Jumat 22 April 2022.
Terlebih di moment Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri seperti saat ini, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan return atau bagi hasil yang tinggi yang membebaskan risiko. Dimana pada momen ini kebutuhan masyarakat meningkat.
Otto menjelaskan, mereka yang terjebak pinjaman online dan investasi bodong tergiur keuntungan dan kecepatan transaksi yang diiming-imingi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Terkait dengan perkembangan investasi ilegal di Indonesia. Sejak 2017-2022 telah terdapat sebanyak 165 Gadai Ilegal, 1.093 Investasi Ilegal, dan 3.784 Pinjaman Online Ilegal atau entitas yang tidak terdaftar dan/atau yang tidak berizin di OJK. Selain itu, selama tahun 2021 berdasarkan data yang kami himpun, terdapat total sebanyak 63.900 orang/anggota yang tergabung dalam investasi ilegal dengan total kerugian sebesar Rp2,48 Triliun,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikan, Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, pada bulan Februari 2022 telah menutup sebanyak 21 entitas investasi ilegal diantaranya, terkait dengan Money Game, Perdagangan Aset Kripto tanpa izin, dan Robot Trading tanpa izin dan 50 pinjaman online ilegal.
Apabila masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait waspada investasi, Satgas Waspada Investasi telah meluncurkan minisite yang dapat diakses pada tautan https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.
“Yang diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal dan pegadaian illegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi, serta sebagai sarana edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Adapun OJK menyediakan materi sosialisasi, iklan layanan masyarakat, publikasi dan berita (siaran pers) dapat diakses melalui minisite satgas waspada investasi di atas atau di website sikapiuangmu.ojk.go.id.
Apabila mendapatkan pertanyaan dari masyarakat, rekan, famili terkait dengan investasi ilegal atau masyarakat umum sendiri yang masih bertanya-tanya tentang investasi ilegal, dan menemukan tawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email [email protected] atau [email protected]
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post