KUALA KURUN – Di tahun 2021 lalu, besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemberian hak baru mencapai Rp 39,5 miliar dan pemindahan hak sebesar Rp 292,3 juta. Subjeknya yakni orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
“Setoran BPHTB ini merupakan sumber terbesar dalam mendongkrak realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah ini,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Edison, Kamis 20 Januari 2022.
Dia mengatakan, untuk BPHTB pemberian hak baru, mencakup kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak. Sedangkan BPHTB pemindahan hak, berasal dari jual beli, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, penggabungan usaha, pemekaran usaha, dan lainnya.
“Sedangkan BPHTB atas perolehan hak atas tanah terdiri dari hak guna usaha, hak guna bangunan, hak sewa, hak pakai, hak memungut hasil hutan, dan lainnya,” ujar Edison. Dia menuturkan, pembayaran BPHTB merupakan bagian dari penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Jika tidak membayar BPHTB, maka izin HGU Perusahaan Besar Swasta (PBS) tidak akan bisa dikantongi.
“Disektor perkebunan, masih ada dua PBS yang belum memiliki HGU. Sedangkan sisanya, 10 PBS sudah mengantongi HGU. Selain itu, juga ada dua koperasi yang sudah mengantongi HGU,” tuturnya. Dia berharap kepada dua PBS di sektor perkebunan sawit yang belum mengantongi HGU, agar dapat segera mengurus perizinan HGU.
Hal itu wajib bagi semua PBS yang berinvestasi di Kabupaten Gumas, karena akan memiliki kekuatan hukum tetap. “BPHTP merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, untuk dikeluarkan perizinannya,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post