NANGA BULIK – Mengingat masih terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau, pemerintah daerah setempat mengambil keputusan untuk memperpanjang masa penerapan pengetatan PPKM mikro hingga tanggal 25 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Kamis, 22 Juli 2021.
“Iya, pengetatan tetap sama kita laksanakan hingga tanggal 25 Juli,” ungkapnya.
Dijelaskan, meskipun status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamandau yang sebelumnya masuk level 4, kini sudah turun ke level 3. Namun kebijakan itu diambil untuk mencegah dan mengantisipasi agar kasus positif Covid-19 terus melanda.
“Masyarakat kita imbau bersabar, untuk para pedagang tetap boleh berjualan dengan mengikuti ketentuan. Tentunya untuk kebaikan bersama, Insya Allah segera dievaluasi seiring dengan terkendalinya pandemi ini kedepan,” sebutnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekda Lamandau, Muhammad Irwansyah. Diperpanjangnya penerapan pengetatan PPKM mikro itu sebagai tindak lanjut dari instruksi menteri dalam negeri nomor 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 dan juga seiring dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau nomor 188.55/05/VII/HUK/2021 tentang perubahan atas Instruksi Bupati Lamandau nomor 188.55/04/VII/HUK/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Lamandau.
“Iya, PPKM mikro di kita (Lamandau) diperpanjang. Dalam Instruksi Bupati Lamandau yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades tersebut, diminta agar tetap melaksanakan PPKM mikro sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang,” ujarnya.
Sekda menyebut, kesadaran masyarakat untuk mematuhi juga sudah baik, meskipun pada awalnya ada warga yang melanggar. Dalam hal ini, Pemda melalui tim Satgas Covid-19 terus berupaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus, masyarakat bisa paham. Jika nantinya penyebaran Covid-19 terus menurun, maka PPKM mikro bisa dilonggarkan secara bertahap sesuai instruksi pemerintah pusat,” ujarnya.
(Btg/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post