KUALA PEMBUANG – Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2020/2021 dan dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang SD dan SMP Kabupaten Seruyan.
Bupati Seruyan H. Yulhaidir, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang berada di Bumi Gawi Hatantiring, apabila kedapatan memungut biaya untuk penerimaan siswa baru.
“Saya ingatkan agar pihak sekolah jangan memungut biaya apapun untuk penerimaan siswa nantinya, apabila kedapatan melakukan pungutan, saya akan beri sanksi tegas kepada pihak sekolah, sebab, hal ini sangatlah merugikan, apalagi orang tua murid tersebut kurang mampu,”tegasnya, Rabu 14 Juli 2021.
Seperti diketahui, dalam surat edarannya, Bupati menjelaskan kembali, dalam Pasal 181 hurup (a) PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan bahwa Pendidik atau tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di Satuan Pendidikan.
Lebih lanjut, dijelaskan, adapun BAB IV Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah di usahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Sebagaimana yang diatas, Bupati meminta kembali agar sekolah tidak melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan penerimaan Peserta Didik Baru.
Sementara itu, Bupati Seruyan juga menekankan untuk Kepala sekolah negeri yang melakukan pungutan akan dikenakan sanksi administratif. “Untuk kepala sekolah apabila melakukan pungutan akan dikenakan sanksi administratif, serta sekolah swasta yang melakukan pungutan akan dikenakan sanksi pencabutan ijin operasional,” pungkasnya.
(ais/matakalteng.com)
Discussion about this post