KUALA PEMBUANG – Pelaksanaan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Seruyan tahun 2018-2023 sebelumnya sempat deadlock atau belum terselesaikan.
Akibatnya, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengatur ulang kembali jadwal agenda melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu yang lalu. Dan berdasarkan hasil itu, hari ini terjadwal sebagai agenda untuk melanjutkan pembahasan tersebut.
Lanjutan rapat pembahasan Perubahan RPJMD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan tentunya dihadiri oleh pihak eksekutif. “Karena belum selesai makanya kita atur kembali dan dilanjutkan hari ini. Alhamdulillah sudah selesai kita bahas, dan Jum’at nanti akan kita paripurnakan,” kata Eko, Kamis 15 Juli 2021.
Sementara itu, Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengungkapkan, mengingat RPJMD tersebut merupakan perubahan, maka dalam artian hal tersebut untuk mensinkronisasikan atau menyesuaikan dengan program nasional.
Sehingga dengan demikian, akan terjadi sinergitas antara program daerah dengan program nasional. Ini juga mengingat hal tersebut yang merupakan sebuah regulasi.
“Karena sempat deadlock makanya kita lanjutkan. Secara garis besar ini tentunya untuk menyesuaikan program daerah dengan pusat, kalau untuk angka-angka saya serahkan sepenuhnya kepada eksekutif,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post