BUNTOK – Wakil Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel) Rida Sri Ahlina sebut, salah satu sumber pendapatan desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Salah satu sumber pendapatan desa yang diatur dalam UU yakni ADD bersumber dari APBD dan DD bersumber dari APBN,” kata Rida Sri Ahlina, Minggu 23 Mei 2021.
Ia mengatakan, ADD merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemkab paling sedikit 10 persen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DD alokasi anggaran dari APBN.
Perlu diketahui kata Politisi Partai Berkarya Barsel itu, bahwa dalam proses penggunaan ADD dan DD, semuanya melalui siklus pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Pastinya perencanaan pembangunan desa harus dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes, sedangkan rencana keuangan tahunan desa dituangkan kedalam APBDes,” terangnya.
Wakil rakyat dapil I Barsel ini menambahkan, Pemkab Barsel akan terus berkomitmen mendukung program dari pemerintah pusat salah satunya penyaluran DD untuk Barsel yang nilainya milyaran rupiah. “Pastinya untuk ADD pada 86 desa di Barsel jumlahnya mencapai Rp65,3 miliar,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, di Kabupaten Barsel untuk penerima ADD dan DD terkecil yakni Desa Teluk Timbau Rp 1,3 miliar dan penerima terbesar di Desa Mahanjandau Rp 3,1 miliar.
(co/matakalateng.com)
Discussion about this post