PANGKALAN BUN – Syarat Antigen wajib dikantongi oleh pelaku perjalanan yang mudik antar kabupaten di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah saat di konfirmasi seusai apel gabungan operasi telabang 2021 di Mapolres Kobar, Rabu 5 Mei 2021.
“Persyaratan Antigen tetap diwajibkan bagi pelaku perjalanan ke daerah Aglomerasi, dan untuk yang lintas provinsi menggunakan RT-PCR,” tegasnya.
Ia berharap agar masyarakat warga Kotawaringin Barat yang ingin bepergian atau mudik ke Pangkalan Bun dapat melengkapi persyaratan tersebut, agar tidak ada kendala di perjalanan.
Sejatinya, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tidak melarang warga Kotawaringin Barat mudik dalam wilayah aglomerasi, namun demikian persyaratan antigen bagi masyarakat dalam wilayah Kalteng dan RT PCR untuk antar provinsi tetap harus dipatuhi.
“Itu yang diberlakukan antar provinsi, tapi kalo kabupaten khususnya Kalimantan Tengah tidak ada larangan mudik. Karena kita dalam satu kesatuan Aglomerasi tetapi persyaratan antigen tetap diberlakukan dan kita harus tunduk pada pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Nurhidayah juga menegaskan bahwa untuk memantau arus mudik, Pemerintah Daerah bersama unsur TNI dan Polri sudah menyiagakan empat titik penyelakatan.
Empat titik pos penyekatan tersebut, berada di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada, Pelabuhan Panglima Utar Kumai serta di Bandara Udara Iskandar, Pangkalan Bun.
“Kita berharap upaya yang dilakukan tersebut dapat menekan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat dan di wilayah Kalimantan Tengah pada umumnya,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post