SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HS (24) warga Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki 3 bungkus klip kecil dengan berat 0,60 gram, saat giat penyekatan di Pos Arus Mudik Mapolsek Telawang, Desa Sebabi, Kabupaten Kotim, Selasa 04 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat itu petugas melakukukan pemeriksaan terhadap pengendara yakni pelaku yang melintas di Pos Penyekatan Arus Mudik menggunakan sepeda motor RX King tanpa menggunakan nomor polisi,” tutur Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu 5 Mei 2021.
Dikatakan, saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus sabu yang dimasukan dalam kotak rokok, di saku celana sebelah kiri bagian belakang. Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu buah Handphone dan uang tunai Rp150.000 dari tangan pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post