SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan seorang pria berinisial EE (29) yang bekerja sebagai karyawan swasta, warga Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Saat diamankan polisi, pelaku memiliki 5 kantong plastik klip narkotika golongan 1 bukan tanaman berjenis sabu-sabu seberat 10,34 gram, pada Minggu 2 Mei 2021 sekira pukul jam 00.15 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang berada di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut KM. 17, Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi, Kotim.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujar AKP Syaifullah Minggu 2 Mei 2021. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan satu Handphone, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta. Selanjutnya, barang bukti pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post