SAMPIT – Maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui SMS akhir-akhir ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara.
Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy saat kunjungannya ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan, pinjaman online yang memiliki izin atau terdaftar di OJK tidak menawarkan pinjaman melalui SMS, karena OJK tidak membolehkan hal itu.
“Masyarakat bisa cek di websitenya OJK lembaga pinjaman online yang sudah terdaftar,” ungkapnya saat mengunjungi Kabupaten Kotim belum lama ini.
Ia meminta masyarakat tidak menanggapi jika ada penawaran melalui SMS. Diakunya pinjaman online melalui SMS itu lebih mudah prosesnya hanya dengan mendaftarkan indentitas diri makan uang atau dana pinjaman dapat dicairkan. Namun masyarakat harus hati-hati karena mereka pelaku pinjaman online itu dapat menarik daftar nomor kontak yang ada di handphone peminjam.
“Jadi jika yang bersangkutan tidak segera membayar pinjaman itu, maka nomor kontak yang tersimpan di handphone itu akan dihubungi,” terang Otto Fitriandy.
Otto Fitriandy menyebut selama ini telah ada beberapa yang telah melaporkan dan telah ditindaklanjuti. Dari hasil laporan rata-rata penagihannya sudah mengganggu rekan lainnya.
“Biasanya kami minta untuk diteruskan atau dilaporkan ke pihak berwajib tetapi mereka yang meminjam tetap harus melunasi yang sudah dipinjam,” sebutnya.
Otto menambahkan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan bagi masyarakat yang telah terlanjur meminjam ke online yang tidak memiliki izin. Diantaranya adalah tetap menghubungi dan minta diatur waktunya agar lebih longgar jangka waktu pelunasannya, atau peminjam dapat meminjam kepada lembaga pinjaman yang telah legal untuk menutup pinjaman dari pinjaman online yang tidak terdaftar.
“Namun jika tetap mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan seperti mengancam atau mencemarkan nama baik silahkan laporkan ke pihak berwajib karena itu tidak boleh dilakukan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post