SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan bahwa tim fasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat telah menemukan titik temu dengan pihak PT SMG terkait dengan tuntutan warga Desa Laman Baru dan Ajang tentang 20 persen plasma sawit.
Ia menjelaskan, bahwa ada dua strategi yang akan digunakan untuk dapat memenuhi tuntutan warga yaitu dengan menggunakan program Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
“Setelah melakukan berbagai bahasan ditingkat kabupaten beberapa kali, ke provinsi bahkan sampai ke pusat akhirnya ditemukan titik temu untuk masalah ini,” katanya usai pertemuan antara tim fasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat dengan pihak PT SMG, di Aula Kantor Bupati, Rabu 17 Maret 2021.
Ia mengatakan, proses tersebut akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga selama proses berjalan pihaknya juga meminta agar perusahaan sawit ikut memprogram kegiatan untuk membantu masyarakat.
“Saat ini sedang masa pandemi Covid-19, bagaimana program CSR nya bisa membantu memberdayakan masyarakat yang terdampak, jadi nanti pihak perusahaan akan menggelar rapat kembali dengan tim apa saja yang harus diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post