SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali menggalakkan operasi penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan karena Kabupaten Sukamara menempati urutan pertama untuk tingkat reproduksi virus Corona di Kalimantan Tengah dengan kelipatan empat.
Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengakan bahwa dalam tiga hari terakhir angka reproduksi virus Corona atau Covid-19 meningkat dan sudah mencapai kelipatan empat.
“Yang artinya setiap satu kasus akan menularkan kepada 4 orang dan empat akan menularkan ke delapan orang dan seterusnya, angka ini merupakan tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Ahmadi, Rabu 23 Desember 2020.
Sehingga Pemkab Sukamara didukung TNI Polri akan gencar melakukan operasi dan akan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu bagi setiap warga yang melanggar Prokes.
“Mulai besok kita akan terus melakukan operasi humanis yakni setiap hari berkeliling berasama dengan Satpol PP, BPBD, Dishub dan diback up oleh TNI Polri sampai dengan akhir tahun 2020,” terang Ahmadi.
Namun, Pemkab Sukamara nampaknya masih akan harus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, sehingga dalam seminggu ke depan operasi humanis lebih ditonjolkan daripada pemberian sanksi.
“Tapi dalam waktu satu pekan ini akan dilaksanakan operasi secara humanis,” tegas Ahmadi.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post