SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menangkap pengedar sabu warga Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai RT 008 RW 006 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Senin (8/4/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku yang diamankan aparat Satreskoba Polres Kotim ini bernama Bustani Arifinsyah alias Ibus (36).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengungkapkan, pelaku diduga sering mengedarkan narkotika atas laporan masyarakat. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dikediaman terlapor dan petugas menemukan pelaku sedang berada rumah tersebut.
Kemudian saat tmpelaku akan diamankan, pelaku sempat membuang sesuatu kedalam kamar mandi. Akan tetapi petugas lebih dulu mengetahuinya. “Setelah kami lakukan penggeledahan dan mencari sesuatu yang telah di lempar pelaku, petugas menemukan sebungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu diatas lantai kamar mandi dengan berat 0,42 gram beserta barang bukti lainnya,” kata Iput Arasi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
(dy/matakalteng.com)
Discussion about this post