KUALA KURUN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Mukri melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas). Kedatangannya bersama rombongan ini, disambut oleh Kajari Gumas Anthony dan Bupati Gumas Jaya S Monong.
”Kunker yang kami lakukan ini dalam rangka melihat kondisi objektif terkait aktivitas dan kinerja sepanjang tahun 2020, sekaligus melakukan monitoring serta evaluasi seluruh program dan kegiatan yang dilakukan Kejari Gumas,” ucap Kajati Kalteng Mukri, Rabu 11 November 2020.
Selain itu, lanjut Mukri, kunker ini juga untuk melihat sejauh mana kesiapan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dimana, Kejari Gumas masuk nominasi membangun Zona Integritas dalam rangka WBK dan WBBM, yang dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
”Untuk Kalteng, ada lima kejaksaan yang masuk nominasi, yakni Kejati Kalteng, Kejari Gumas, Kejari Palangka Raya, Kejari Pulang Pisau, dan Kejari Barito Timur (Bartim). Khusus Kejari Gumas, kalau melihat sisi fasilitas sarana dan prasarana, sudah cukup memadai, meskipun masih ada yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Dalam kunker itu juga, dilakukan peninjauan inovasi dan kreasi yang dilakukan Kejari Gumas berupa peresmian Kampung Adhyaksa. Keberadaan kampung ini terbuka bagi masyarakat yang berkunjung dan bisa jadikan sebagai instrumen untuk arena konsultasi dan sarana pelayanan hukum.
”Jika ada masyarakat yang tengah melakukan konsultasi terkait permasalahan hukum, kami persilahkan untuk memanfaatkan kampung Adhyaksa ini sebagai tempat beristirahat dan bersantai,” tuturnya.
Kedepan, kata Mukri, dapat dikembangkan dalam bentuk taman rekreasi, yang bisa diakses masyarakat secara gratis. Tentu juga perlu dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersinergi menyukseskan program ini.
”Kalau sudah terbangun semua, kami yakin masyarakat bisa menikmati secara langsung. Tanpa harus dipungut biaya, karena ini merupakan sarana yang disediakan bagi masyarakat yang melakukan konsultasi hukum,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post