KUALA KAPUAS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas masih berlangsung. Masyarakat yang domisilinya diluar Kota Kuala Kapuas harus mengantongi atau memiliki surat hasil Rapid Test atau keterangan bebas Covid-19.
Hal itupun berlaku bagi para penguna jalan yang akan memasuki area Kota Kuala Kapuas. Sebab setiap warga yang memasuki Kota Air ini akan diperiksa oleh petugas gabungan dari berbagai unsur di Pos Covid-19 Kapuas.
Adapun petugas gabungan tersebut terdiri dari unsur TNI/Polri Satpol PP Dishub dan petugas kesehatan. Mereka memperketat penjagaan di pos perbatasan untuk meminimalisir masuknya pendatang dari luar daerah.
Disampaikan Perwira Pengendali Badan Kendali Operasi (BKO) Polres Kapuas, AKP Darwin kepada wartawan, Senin 15 Juni 2020 menuturkan, untuk seluruh pengguna jalan harus melalui dua titik pemeriksaan.
Yakni Pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat KM 13 Kecamatan Kapuas Timur dan Pos PSBB di Kecamatan Basarang depan Kantor Polsek.
Setiap orang yang mau memasuki Provinsi Kalteng dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, pengendara atau penumpang, harus menunjukkan KTP dan hasil Rapid Test atau keterangan bebas Covid-19.
Pengendara atau penumpang juga wajib menggunakan masker. Ia menekankan, masyarakat harus mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Jika tidak tidak mentaati peraturan maka kendaraan tersebut akan diperintahkan putar balik,” tegas AKP Darwin.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post