KUALA KURUN – KPU Kabupaten Gumas menyerahkan santunan kepada keluarga atau ahli waris petugas KPPS pada pemilu tahun 2024 yang meninggal dunia, di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
”Santunan yang kami serahkan Rp46 juta. Itu menjadi kewajiban kepada petugas KPPS yang meninggal dunia,” kata Ketua KPU Kabupaten Gumas, Elfrinst G Tumon, Jumat, 1 Maret 2024.
Dia menuturkan, rincian santuan itu terdiri dari Rp36 juta diberikan kepada keluarga atau ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia, dan Rp10 juta untuk bantuan biaya pemakaman.
”Kami berharap keluarga atau ahli waris tidak melihat besaran nilai santunan yang diberikan. Tetapi dengan santunan ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang anggota KPPS yakni Jajae (21) yang bertugas di TPS 01 Desa Tampelas meninggal dunia saat dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya. Almarhum dirawat sejak 15 Februari 2024, dan meninggal dunia pada 22 Februari 2024.
”Dari diagnosis dokter, almarhum terkena penyakit tifus. Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan PPS Desa Tampelas, almarhum memang memiliki penyakit bawaan,” terangnya.
Dia mengakui, tugas dan tanggung jawab anggota KPPS terbilang padat, ditambah kondisi fisik yang memiliki sakit bawaan. Diduga itu berpengaruh terhadap kesehatan almarhum, sehingga yang bersangkutan meninggal dunia.
”Sekarang ini, masih ada satu orang petugas KPPS atas nama Yuliani yang sedang mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Palangka Raya. Semoga kondisi yang bersangkutan ini bisa segera pulih,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post