SAMPIT – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Natsir meminta kepada vendor atau peserta pemilu, agar dapat segera melepas alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di billboard.
“Sejak 11 Februari 2024 kemarin sudah masuk minggu tenang, jadi tidak boleh lagi ada APK yang terpasang,” katanya, Senin, 12 Februari 2024.
Seluruh APK baik umbul-umbul, bendera yang terpasang di jalanan dan sudut di wilayah itu telah ditertibkan. Penertiban melibatkan Satpol PP dan TNI Polri. Hanya saja, APK yang terpasang di billboard belum dapat ditertibkan.
“Terkait billboard yang dipasang di posko kemenangan, kami tadi malam rapat dengan sesama anggota Bawaslu untuk billboard itu pihak vendor atau caleg yang melepasnya,” ungkapnya.
Hal itu lantaran alat yang dimiliki Bawaslu tidak memadai untuk pelepasan APK yang terpasang di billboard. Sehingga pihak vendor atau caleg untuk melakukan sendiri. Lanjutnya, Bawaslu juga telah bersurat kepada Dinas Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait hal tersebut.
“Sebagian sudah ditutup, tadi yang terpasang di posko pemenangan kami beri kesempatan sore ini. Karena kami tidak punya alat untuk melepas yang di atas gedung itu,” ucapnya.
Lebih lanjut Natsir menyebutkan, sampai sekarang ada tiga APK yang terpasang di billboard belum di lepas dan tidak ditutup sesuai dengan imbauan pihaknya kepada DPMPTSP serta Dinas Kominfo, yakni di Jalan Achmad Yani, MT Hariono dan HM Arsyad.
“Harus segera ya dilepas kalau tidak ditutup. Kalau masih diindahkan kami bersurat ke partai politik yang bersangkutan. Kalau bisa hari ini dilepas karena minggu tenang semua harus bersih,” tutupnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post