SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melantik sebanyak 8.183 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Yaitu untuk ditempatkan di 1.169 TPS dengan masing-masing TPS berisikan 7 KPPS.
“Totalnya sebanyak 8.183 anggota KPPS se Kabupaten Kotim yang akan bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat TPS. Jadi masing-masing desa dan kelurahan melaksanakan pelantikan, yang mana ini serentak se Indonesia dilantik oleh Panitian Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan,”kata Ketua KPU Kotim, M Rifky, Kamis 25 Januari 2024.
Ia juga menjelaskan, tugas dari KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, termasuk juga penghitungan di TPS.
“Jadi wilayah kerja KPPS ini adalah TPS itu sendiri. Dimulai dari pra pemungutan suara, pemungutan suara sampai dengan pasca pemungutan suara,” tegasnya.
Rifky mencontohkan, yang dimaksud Pra yaitu menjelaskan C pemberitahuan kepada pemilih, mengumumkan tempat dan lokasi serta waktu TPS, menyelenggarakan pemungutan suara, penghitungan suara di TPS, sampai dengan menyampaikan hasil penghitungan kepada PPS dan PPK.
“Satu TPS ada 7 anggota KPPS ditambah lagi dengan 2 orang petugas keamanan terdekat. Alhamdulillah di Kotim semuanya sudah terpenuhi,” bebernya.
“Sementara untuk syarat tidak ada perubahan dari pemilu sebelumnya. Hanya pembatasan usia saja dari usia 17 sampai dengan 55 tahun. Namun itu kita perhatikan ketika memang di daerah tertentu tidak tersedia lagi bisa direkrut di atas usia tersebut dengan syarat ada keterangan sehat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post