PALANGKA RAYA – Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu menyoroti pentingnya keberadaan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah penyandang disabilitas. Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi, menyatakan bahwa KPU perlu menghindari membuat TPS dengan bentuk panggung karena dapat menyulitkan penyandang disabilitas saat mencoblos.
Menurutnya, penyandang disabilitas harus mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang memadai selama proses pemilihan umum.
“Bawaslu telah menyiapkan standar acuan TPS yang ramah penyandang disabilitas dan sudah diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2024,” ujarnya, Senin, 15 Januari 2024.
Ia menambahkan pentingnya TPS yang ramah penyandang disabilitas bukan hanya sekedar isu kemanusiaan, namun juga bagian dari upaya menjamin hak-hak demokratis bagi semua orang tanpa terkecuali.
Namun, masih banyak upaya yang harus dilakukan untuk menciptakan pemilihan umum yang inklusif. Hal-hal seperti pelatihan tenaga pemungutan suara (TPS) tentang cara melayani orang dengan disabilitas, distribusi buku panduan pemilih dalam format yang mudah dibaca, dan penggunaan unsur desain universal pada TPS, harus ditingkatkan secara signifikan.
“Kita harus menciptakan masyarakat yang inklusif bagi semua orang, tanpa terkecuali. Dalam konteks pemilihan umum, hal ini dapat dimulai dengan menjamin keberadaan TPS yang ramah penyandang disabilitas,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post