SAMPIT – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ditemukan dipasang tidak sesuai dengan aturan. Ini pun menjadikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai daerah dengan urutan pertama jumlah pelanggaran APK.
“Alhamdulillah belum lama ini kami sudah ada ngobrol dinas terkait untuk APK. Informasi validnya dalam seminggu ini akan dikabari Bawaslu terkait tindak lanjut APK,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kotim, Salim, Jumat, 5 Januari 2024.
Diketahui belum lama ini, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada periode 28 November – 31 Desember 2023 tercatat ada 530 atau 34,91 persen APK yang dipasang tidak sesuai atau melanggar aturan.
Jumlah tersebut membuat Kotim menjadi daerah dengan urutan pertama pelanggaran pemasangan APK dibandingkan 13 daerah lainnya.
“Terkait data yang dipublish Bawaslu Provinsi Kalteng itu hasil data dari Bawaslu Kotim juga dan menunjukan bahwa memang sudah banyak banget APK di lapangan,” sebutnya.
Namun ditegaskan, pihaknya tidak bisa bertindak sendiri melainkan harus bersama dengan pemerintah daerah. Pihaknya juga meminta kesadaran peserta pemilu untuk lebih mengatur para calon legislatif dalam pemasangan APK.
“Untuk penertiban kami tidak bisa sendiri harus ada pemerintah daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan juga dinas terkait, makanya nanti mereka nanti akan dilibatkan,” timpalnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post