PALANGKA RAYA – Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat lebih dari 1.500 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam Pemilu pada tanggal 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023.
Berdasarkan catatan resmi, sebanyak 1518 APK melanggar aturan dengan rincian terbanyak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 530, diikuti oleh Kota Palangka Raya dengan 181 APK, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 134, dan Kabupaten Kapuas 148.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengungkapkan bahwa temuan APK yang melanggar aturan paling banyak terjadi pada Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan DPD.
“Kondisi ini mengindikasikan bahwa para caleg masih banyak yang kurang memperhatikan ketentuan-ketentuan aturan tentang pemasangan APK pada masa kampanye,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Januari 2024.
Ia menyebutkan, penempatan APK yang melanggar aturan sebagian besar terdapat di zona-zona terlarang seperti fasilitas pemerintahan, instansi pendidikan, tempat ibadah, zona hijau, tiang listrik, pohon serta tempat pribadi atau swasta yang tidak memiliki izin.
Mengetahui hal tersebut, Bawaslu Kalteng sudah melakukan inventarisasi dan berupaya untuk menghubungi LO partai politik atau caleg yang bersangkutan agar dapat melepas atau memindahkan APK secara mandiri. Selain itu, Bawaslu Kalteng juga memberikan rekomendasi kepada KPU kabupaten/kota untuk dapat berkomunikasi dengan para peserta pemilu guna meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Pengawasan Bawaslu Kalteng terhadap pemasangan APK ini adalah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Semua pihak, baik para peserta pemilu maupun masyarakat harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku guna mencapai tujuan tersebut,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post