PALANGKA RAYA – Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, jika proses pengiriman surat suara akan dilakukan dengan batas waktu paling lambat H-1 sebelum jadwal pencoblosan yang ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Dirinya berkomitmen, untuk menjaga jadwal pengiriman surat suara agar tidak terlambat. Hal ini untuk memastikan kelancaran distribusi surat suara mempengaruhi keseluruhan proses pemungutan suara yang harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kesiapan surat suara menjadi salah satu aspek yang paling vital untuk memastikan hak demokrasi masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” katanya Selasa, 2 Januari 2023.
Dijelaskannya, jika pihaknya telah menyiapkan strategi logistik yang matang guna memastikan pengiriman surat suara tepat waktu ke setiap tempat pemungutan suara.
Keputusan untuk menegaskan batas waktu pengiriman ini sebagai langkah preventif guna mengantisipasi kemungkinan gangguan atau keterlambatan dalam proses logistik.
“Kami telah mengkoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga terkait dalam rangka menjamin pengiriman surat suara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post