SAMPIT – Peserta Pemilu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk menertibkan alat peraga kampanye paling lambat pada 3 November 2023 mendatang.
“Kami menganggap yang terpasang di jalan bukan alat peraga kampanye (APK) melainkan alat peraga sosialisasi,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, Salim Basyaib, Rabu, 25 Oktober 2023.
Disampaikannya, berdasarkan ketentuan APK baru dapat dipasang pada 28 November 2023 mendatang. Namun terkait alat sosialisasi ini pihaknya telah berkoordinasi dengan peserta pemilu dan telah menyepakati untuk dilepas paling lambat pada 3 November 2023.
“Harapannya peserta pemilu bisa komitmen menertibkan alat peraga sosialisasinya. Sesuai kesepakatan kemarin, penurunan APS dilakukan mandiri oleh peserta pemilu,” ucapnya.
Diketahui saat ini hampir di seluruh ruas jalan terdapat APS berupa spanduk baik di luar maupun dalam Kota Sampit.
Ditegaskan Salim jika setelah 3 November 2023 masih ada APS yang terpasang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersama-sama menertibkannya.
“Sesuai dengan tahapan dan aturan APK boleh dipasang tanggal November sampai 10 Februari 2023. Untuk titik lokasi pemasangan akan disosialisasikan ole Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim termasuk bahan kampanye mereka yang memfasilitasi. Peserta pemilu bisa menambah namun Juknis masih menunggu,” pungkasnya.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post