PALANGKA RAYA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih, Rabu, 25 Oktober 2023.
Barang bukti 1 kilogram lebih sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan 8 kasus narkotika yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan September hingga Oktober 2023.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, jika 1 kilogram lebih sabu tersebut, berhasil diungkap di lima wilayah.
“Pertama di Kota Palangka Raya, dengan tiga kasus, empat tersangka, dan barang bukti shabu sebanyak 377,02 gram. Kemudian Kabupaten Pulang Pisau, dengan satu kasus, satu tersangka, dan barang bukti shabu sebanyak 192,33 gram,” katanya.
Selanjutnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan dua kasus, empat tersangka, dan barang bukti shabu sebanyak 217,89 gram.
“Di Kabupaten Barito Selatan, dengan satu kasus, satu tersangka, dan barang bukti shabu sebanyak 43,51 gram. Terakhir, di Kabupaten Seruyan, dengan satu kasus, satu tersangka, dan barang bukti shabu sebanyak 183,36 gram,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dengan pemusnahan sejumlah besar sabu ini, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa. Angka ini didasarkan pada asumsi bahwa satu gram shabu dapat dibagi menjadi 10 paket hemat, dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang.
“Upaya pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post