• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pengacara Bercahaya Minta PSU, KPU Siapkan Jawaban Tanggal 3 Februari

Pengacara Bercahaya Minta PSU, KPU Siapkan Jawaban Tanggal 3 Februari

Rabu, 27 Januari 2021
in Politik
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Suasana sidang gugatan Pilkada Kotim Tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman, Rabu 27 Januari 2021.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Suasana sidang gugatan Pilkada Kotim Tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman, Rabu 27 Januari 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga berita lainnya

AMPI Barsel: “Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya H Eddy Raya Sebagai Ketua Golkar”

Eddy Raya Kembali Pimpin Golkar Barsel, Targetkan Menang Pemilu 2029-2030

H Edy Pratowo Hadiri Musda Ke XI Golkar Barsel

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

SAMPIT – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim memasuki babak baru, yang kini tengah menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesian (RI).

Persidangan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini Rabu 27 Januari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan. Merek mengaku tidak puas dengan penyelenggaraan pilkada Kotim 2020, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 04 yakni M. Rudini Darwan Ali – Samsudin memutuskan untuk mengajukan langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pengacara Paslon Bercahaya, Fahri Bachmid mengatakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Anwar Usman, sejak adanya kecelakaan pesawat Sriwijaya Air, penerbangan Jakarta-Sampit selalu terhambat, sehingga hari ini barang bukti baru tiba di Jakarta.
Meski demikian, hakim persidangan tetap membolehkan persidangan dilanjutkan. Dan dilanjutkan dengan pengajuan permohonan oleh pemohon.
“Pemohon sangat keberatan atas hasil penghitungan suara yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim, tentang rekapitulasi hasil pemilihan,” sebut Fahri Bachmid, Rabu 27 Januari 2021.
Lanjutnya, beberapa klaster besar yang mereka uraikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada Pilkada Kotim.
“Untuk itu kami memohon majelis hakim agar permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Kotim tentang penetapan rekapitulasi pemilihan, menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan permohonan pemohon,” ujarnya.
Kemudian, menyatakan M Rudini Darwan Ali dan Samsudin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih, melakukan penghitungan ulang suara di beberapa desa atau TPS atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh daerah di Kotim.
Sementara itu, persidangan sendiri dihadiri oleh pihak pemohon hadir tim kuasa hukum Fahri Bachmid, sementara dari KPU dikuasakan kepada kantor advokat Ali Nurdin ddidampingi Komisioner KPU M. Rifky Nasrullah, sementara itu ketua dan komisioner lainnya hadir melalui video conference.
Sementara dari Bawaslu Kotim yang hadir Salim Basaid, Ketua dan anggota lainnya hadir secara virtual, begitu juga dari pihak terkait pasangan H Halikinnor dan Irawati beserta tim juga hadir namun secara virtual.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan jawaban yang berhubungan dengan KPU.
“Yang pasti kami siapkan jawaban yang berhubungan dengan KPU beserta dengan alat buktinya,” ujarnya.
Pihaknya tetap berkeyakinan bahwa KPU Kotim sudah melaksanakan semua tahapan Pilkada Kotim Tahun 2020 sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua tahapan kami lakukan sesuai prosedur, dan itu akan kami buktikan nanti di persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Februari 2021, yakni penyampaian bukti.
(dia/matakalteng.co.id)
Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati dan Wabup Seruyan Dampingi Wagub Kalteng ke Pelabuhan Segintung

Next Post

Walikota Palangka Raya Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

Berita Terkait

Politik

AMPI Barsel: “Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya H Eddy Raya Sebagai Ketua Golkar”

Minggu, 19 Juli 2026
Politik

Eddy Raya Kembali Pimpin Golkar Barsel, Targetkan Menang Pemilu 2029-2030

Minggu, 19 Juli 2026
Politik

H Edy Pratowo Hadiri Musda Ke XI Golkar Barsel

Minggu, 19 Juli 2026
Politik

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026
Politik

DPD Golkar Barsel Akan Gelar Musda Ke-XI

Rabu, 15 Juli 2026
Politik

Nurhidayah Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Pada Musda XI

Sabtu, 27 Juni 2026
Load More
Next Post

Walikota Palangka Raya Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

Peduli Korban Banjir di Kalsel, Perguruan Rajawali Emas Kapuas Salurkan Bantuan Sosial

Kembangkan Pariwisata, Pemko Diminta Berikan Pembinaan kepada Pokdarwis

Sekda Kota Palangka Raya Apresiasi Satgas Covid-19

Bahas Tantangan Food Estate, Nurul Edy Ikuti Seminar PMKRI

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK