SAMPIT – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim memasuki babak baru, yang kini tengah menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesian (RI).
Persidangan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini Rabu 27 Januari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan. Merek mengaku tidak puas dengan penyelenggaraan pilkada Kotim 2020, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 04 yakni M. Rudini Darwan Ali – Samsudin memutuskan untuk mengajukan langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pengacara Paslon Bercahaya, Fahri Bachmid mengatakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Anwar Usman, sejak adanya kecelakaan pesawat Sriwijaya Air, penerbangan Jakarta-Sampit selalu terhambat, sehingga hari ini barang bukti baru tiba di Jakarta.
Meski demikian, hakim persidangan tetap membolehkan persidangan dilanjutkan. Dan dilanjutkan dengan pengajuan permohonan oleh pemohon.
“Pemohon sangat keberatan atas hasil penghitungan suara yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim, tentang rekapitulasi hasil pemilihan,” sebut Fahri Bachmid, Rabu 27 Januari 2021.
Lanjutnya, beberapa klaster besar yang mereka uraikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada Pilkada Kotim.
“Untuk itu kami memohon majelis hakim agar permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Kotim tentang penetapan rekapitulasi pemilihan, menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan permohonan pemohon,” ujarnya.
Kemudian, menyatakan M Rudini Darwan Ali dan Samsudin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih, melakukan penghitungan ulang suara di beberapa desa atau TPS atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh daerah di Kotim.
Sementara itu, persidangan sendiri dihadiri oleh pihak pemohon hadir tim kuasa hukum Fahri Bachmid, sementara dari KPU dikuasakan kepada kantor advokat Ali Nurdin ddidampingi Komisioner KPU M. Rifky Nasrullah, sementara itu ketua dan komisioner lainnya hadir melalui video conference.
Sementara dari Bawaslu Kotim yang hadir Salim Basaid, Ketua dan anggota lainnya hadir secara virtual, begitu juga dari pihak terkait pasangan H Halikinnor dan Irawati beserta tim juga hadir namun secara virtual.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan jawaban yang berhubungan dengan KPU.
“Yang pasti kami siapkan jawaban yang berhubungan dengan KPU beserta dengan alat buktinya,” ujarnya.
Pihaknya tetap berkeyakinan bahwa KPU Kotim sudah melaksanakan semua tahapan Pilkada Kotim Tahun 2020 sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua tahapan kami lakukan sesuai prosedur, dan itu akan kami buktikan nanti di persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Februari 2021, yakni penyampaian bukti.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post