NANGA BULIK – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Kapolres Lamandau, AKBP Arif budi Purnomo, melalui Kasat Narkoba, AKP I Made Rudia mengajak masyarakat Kabupaten Lamandau untuk bersatu melawan segala hal terkait penyalahgunaan narkotika.
Dia menyebutkan, hingga pertengahan tahun 2021 ini, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau meningkat dibandingkan tahun 2020. “Hingga bulan Juni 2021 saat ini, kasus penyalahgunaan narkoba di Lamandau cenderung meningkat dibandingkan tahun lalu di bulan yang sama,” ungkap I Made Rudia saat dikonfirmasi wartawan ini, Sabtu 26 Juni 2021.
Lebih lanjut dijelaskannya, jumlah kasus yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau sebanyak 15 kasus, berhasil mengamankan 26 orang tersangka dan barang bukti narkoba seberat 1.903,66 Gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat 0,3 Gram.
“25 orang laki-laki dan seorang perempuan berhasil kita tangkap, dan sekarang proses hukumnya sedang berjalan,” bebernya. Dari puluhan kasus yang diungkap, diungkapkan bahwa kebanyakan merupakan penangkapan di jalur lintas provinsi, karena Kabupaten Lamandau berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Barat.
“Iya, masih didominasi pengungkapan di jalur lintas provinsi, meskipun ada juga pengungkapan di daerah Lamandau sendiri, dan kita (Satres Narkoba) terus melakukan upaya-upaya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau,” ujarnya.
Diketahui, kasus terakhir yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau adalah tiga kasus di Kecamatan Menthobi Raya. Dari pengungkapan itu petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka dan kasus hukumnya sedang ditangani pihak berwajib.
“Dari tiga kasus berbeda di bulan Juni ini kita ungkap penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Menthobi Raya, 3 orang dan barang bukti sudah kita amankan,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post