SAMPIT – Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah memasuki proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021/2022.
Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim, H Suparmadi mengingatkan, agar sekolah-sekolah yang melaksanakan PPDB melakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada pungutan liar (Pungli), bagi para orang tua juga harap berhati-hati. Kalau ingin mendaftarkan anaknya silahkan langsung menghubungi kontak yang ada di brosur atau spanduk PPDB sekolah yang dituju, dan tangakan dengan jelas persyaratan yang diperlukan,” ujar H Suparmadi, Minggu 20 Juni 2021.
Selain mengingatkan sekolah agar tidak memungut biaya pendaftaran dari calon siswa baru, Suparmadi juga meminta agar sekolah melaksanakan PPDB dengan transparan, objektif dan tanpa ada Pungli.
“Pengumuman PPDB dari setiap sekolah, baik melalui online maupun offline masing-masing di satuan pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Sama halnya seperti persentase penerimaan yang ada,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, penerimaan siswa berdasarkan zonasi umum, berdasarkan prestasi, dan berdasarkan hak-hak aspirasi itu juga ada. Dimana sistem zonasi menjaring 50 sampai 60 persen peserta didik di lokasi sekolah yang ada, dan sisanya jadi dimungkinkan saja di luar zonasi. Dan persentase tersebut harus betul-betul dipatuhi kepala sekolah.
“Saya berharap, pihak sekolah menjaring betul siswa-siswa yang berprestasi di luar sistem zonasi, tanpa harus menggunakan sistem yang curang dan tidak memungut uang. Sekolah harus menyampaikan skema PPDB secara terbuka dan transparan dan tidak ada pungutan liar yang dibenarkan untuk dilakukan saat pendaftaran,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post