PALANGKA RAYA – Manajemen baru PT. Berkala Maju Bersama (BMB) diduga mencatut nama seorang Purnawirawan TNI AD sebagai salah satu komisaris di perusahaan tersebut. Kabar ini terungkap setelah munculnya surat pernyataan penolakan penggunaan nama oleh Mayor Jenderal Purnawirawan TNI AD, H. Tatang Zaenudin.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung menggunakan materai 10.000, dirinya menegaskan jika sama sekali tidak ada dalam manajemen PT. BMB. Namanya tercantum sebagai komisaris di PT. BMB, karena dimasukkan oleh Basirun Panjaitan, seseorang yang mengaku sebagai manajemen baru professional dan Direktur PT BMB.
“Nama saya dimasukkan oleh Basirun Panjaitan, apabila dari pihak PT BMB masing menggunakan atau membawa-bawa nama saya, itu bukan tanggung jawab saya,” katanya, dalam keterangan resminya, Rabu 21 Desember 2022.
Dirinya mengaku, jika tidak mengetahui permasalahan manajemen PT. BMB dan dirinya meminta kepada siapapun yang mengetahui atau adanya oknum-oknum yang mencatut namanya dalam permasalahan PT. BMB, agar dapat melaporkan kepadanya.
Bahkan, dalam keterangan resminya tersebut, dirinya menegaskan jika dirinya tidak pernah mengenal apalagi ketemu dengan pemilik PT. BMB.
“Sampai detik ini saya tidak pernah mengenal apalagi ketemu dengan yang namanya owner atau yang punya PT.BMB,” tegasnya.
Seperti dikutip dari laman Wikipedia, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Tatang Zaenudin, merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI AD yang terakhir kali berdinas militer menjabat jabatan terakhir sebagai Deputi Bidang Operasi Basarnas.
Lama bergelut di Komando Pasukan Khusus (Kopasus), Jenderal purnawirawan lulusan Akademi Militer 1981 tersebut pernah menduduki jabatan strategis di TNI AD. Seperti Dosen Utama Sesko TNI dan Pamen Ahli Kasad Bidang Ekonomi saat masih berpangkat Kolonel.
Sedangkan saat menjadi Brigadir Jenderal, Tatang pernah menduduki jabatan sebagai Paban Sahli Bid Kesejahteraan Koperasi dan Yayasan. Kemudian berlanjut menjadi Direktur Operasi dan Pelatihan Basarnas dan Deputi Bid Operasi Basarnas ketika telah mencapai pangkat Mayor Jenderal.
Terpisah, Jelani Christo sebagai Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton mengatakan dengan adanya surat pernyataan dari Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin semakin menambah terang dugaan pemalsuan keterangan sebuah akta otentik yaitu akta nomor 03 tanggal 12 Agustus 2022.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post