SAMPIT – Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menangani permasalahan pembangunan Kependudukan.
“Saya mengapresiasi adanya kegiatan yang kita laksanakan saat ini, mengingat bahwa pembangunan kependudukan secara substantif menempatkan masyarakat selayaknya sebagai subyek pembangunan,” kata Sekretaris Daerah Fajurrahman saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor di seminar Akhir Penyusunan GDPK 5 Pilar, Rabu 21 Desember 2022.
Menurutnya, GDPK 5 pilar merupakan salah satu instrumen sebagai manifestasi upaya secara komprehensif untuk menangani permasalahan pembangunan dengan mengedepankan economic development.
Sebagai gambaran singkat salah satu indikasi permasalahan yang juga merupakan indikator kesejahteraan dan target kinerja Pemerintah Kabupaten Kotim yakni tingkat kemiskinan. Berdasarkan data BPS, terjadi peningkatan jumlah absolut penduduk miskin dari 26.640 jiwa di tahun 2020 menjadi 27.060 jiwa di tahun 2021 atau meningkat dari 5,62 persen di tahun 2020 menjadi 5,91 persen di tahun 2021.
Indikator ini juga diperkuat dengan peningkatan indeks kedalaman kemiskinan yakni dari 0,87 di tahun 2020 menjadi 0,89 di tahun 2021, serta peningkatan indeks keparahan kemiskinan dari 0,16 di tahun 2020 menjadi 0,20 di tahun 2021.
“Beberapa capaian tersebut di atas mengindikasikan bahwa ada aspek-aspek yang harus dibedah untuk diidentifikasi akar permasalahannya. Dengan demikian intervensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat lebih tepat sehingga memberikan hasil yang lebih optimal,” sebutnya.
Oleh sebab itulah diperlukan data-data yang akurat dan dokumen-dokumen referensi yang dapat diandalkan dalam mendukung proses penentuan kebijakan, dan salah satu dokumen tersebut adalah GDPK.
Disampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa, strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui 5 pilar yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga dan penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk serta penataan administrasi kependudukan.
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut, maka Pemkab Kotim perlu menyusun GDPK 5 Pilar, sebagai acuan pembangunan kependudukan dalam upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.
Karena tujuan dari GDPK 5 Pilar adalah mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Serta mewujudkan kualitas penduduk yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, memiliki etos kerja yang tinggi, dan berdaya saing, sehingga mampu menghadapi tantangan kemajuan global.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post