SAMPIT – Presiden Serikat Buruh Nasional (SBN) Karliansyah menegaskan, bagi karyawan yang perusahaannya tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dilaporkan kepada pihaknya sebagaimana fungsi lembaga dalam mengayomi para buruh.
Dikatakannya, karyawan yang THR nya belum dibayarkan bisa menghubungi dirinya via telepon dengan nomor 0812-5081-0926. Pihaknya akan berusaha memfasilitasi dan membicarakan kepada perusahaan yang bersangkutan. Karena sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“SBN ini baru lahir dan dipimpin anak dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) kelahiran Sampit yakni saya sendiri sebagai presidennya. Sekarang sudah punya kantor di Palangkaraya Km 3,5 atau berdekatan dengan Polres Palangkaraya. Bagi buruh yang ingin dilindungi haknya bisa menghubungi saya atau datang langsung ke kantor SBN,” kata Karliansyah yang juga aktivis aktif di Kalteng ini, Kamis 14 April 2022.
Apalagi ujarnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja. Baik karyawan tetap maupun pekerja kontrak, outsourcing, dan lain lain wajib mendapatkan THR Lebaran tahun 2022.
“Kami meminta agar para pemberi kerja memberikan THR Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh. Ini juga sudah ditegaskan pemerintah saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, agar perusahaan tidak main-main dengan hak karyawan yakni THR sebagai kewajiban dari pengusaha. Terlebih di tahun ini besaran THR sudah dikembalikan oleh pemerintah yakni satu bulan gaji karyawan yang bersangkutan.
“Kami harap semua perusahaan mematuhi aturan yang ada, jangan sampai kami menemukan ada yang tidak menbayar THR atau pembayarannya ditunda. Kalaupun perusahaan kesusahan hingga tidak bisa bayar THR, itu juga ada alurnya harus melapor ke pemerintah daerah melalui dinas teknis,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=74984 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?