SAMPIT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 semakin dekat, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih kekurangan surat suara. Pasalnya dalam proses penyortiran, petugas KPU Kotim menemukan banyaknya surat suara yang rusak.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, jumlah surat suara yang dikirimkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Namun dalam proses pelipatan dan penyortiran ditemukan surat suara yang rusak, sehingga mengalami kekurangan.
“Untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) diperlukan sebanyak 272.360 surat suara, dan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim diperlukan sebanyak 272.360 surat suara juga. Dan logistik yang datang kemarin sudah sesuai dengan jumlah tersebut dalam tanda terimanya,” ungkapnya, Kamis 26 November 2020.
Lanjutnya, dalam proses pelipatan dan penyortiran didapatkan hasil yakni untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang baik sebanyak 270.418, dan yang rusak sebanyak 1.370 surat suara. Dan kurang kirim dari penyedia sebanyak 572 surat suara.
“Sehingga kekurangan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng sebanyak 1.942,” ujarnya. Lebih lanjut Fathonah mengatakan, untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang baik sebanyak 271.403, yang rusak sebanyak 957 surat suara dan jumlah yang dikirim sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.
“Jadi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim kekurangan surat suara sebanyak 957, karena ada yang rusak,” bebernya. Kemudian untuk surat suara pemilu ulang, dibutukan sebanyak 2.000 surat suara dan yang diterima sesuai tanda terima sebanyak 2.000.
Namun dalam pelipatan dan penyortiran ditemukan kekurangan kirim dari penyedia sebanyak 3 surat suara. “Untuk surat suara pemilu ulang tidak ada yang rusak, hanya kurang kirim 3 buah. Jadi total yang ada dan baik sebanyak 1.997 surat suara. Dan kekurangan sebanyak 3 surat suara,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post