SAMPIT – Wahyudi merupakan seorang narapidana yang saat ini berada di Lapas Pangkalan Bun, dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk kasus adiknya Hermansyah alias Herman yang tersandung kasus narkotika jenis sabu di Sampit.
Wahyudi memberikan keterangan dalam persidangan yang dilakukan secara online pada hari Kamis, 26 November 2020. Dirinya mengatakan, sabu yang diamankan dari Herman merupakan sabu pesanan dirinya dari dalam sel. Dimana dirinya menghubungi sang adik menggunakan ponsel dan meminta adiknya menjadi kurir untuknya.
“Saya yang meminta Herman untuk mengambil sabu tersebut, Herman langsung berkomunikasi dengan Agus Tri Cahyono untuk mengambil sabunya,” ungkap Wahyudi, Kamis 26 November 2020.
Dirinya mengaku tidak mengetahui dimana adiknya akan bertemu dengan Agus untuk melakukan transaksi sabu tersebut hingga berhasil diamankan oleh kepolisian.
“Sabu itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan dibeli dengan harga Rp 950 ribu per gramnya. Dan yang diantar oleh Agus kepada Herman sebanyak seberat 300 gram,” ujarnya.
Diketahui, adiknya tersebut Agus ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, Herman ditangkap di rumah yang terletak di Jalan SPG Barat Perumahan Kencana Elok RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di garasi rumah dan di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1723 FR milik tersangka.
Penggeledahan yang dilakukan disaksikan warga setempat petugas berhasil menemukan barang bukti 5 kantong sabu yang ditemukan di dalam mobil terdakwa tepatnya di bawah lantai kursi sopir.
Serta barang bukti lain ponsel sebanyak 2 buah serta 5 plastik klip besar sisa bungkus sabu, satu bundel plastik klip, 2 buah sendok plastik dan 3 ATM.
Sabu itu terdakwa dapatkan dari Meti sebanyak 1 kantong dengan berat 50 gram dan dengan Agus sebanyak 4 kantong dengan berat 348,06 gram, semua sabu itu milik Wahyudi sementara Herman hanya diminta menerima dan menjualnya saja.
Sementara itu Agus diamankan di depan Polsek Pangkalan Lada usai transaksi dengan Herman. Darinya diamakan barang bukti sebuah ponsel, mobil Toyota Avanza, dan uang sebesar Rp 1 juta.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post