SAMPIT – Pencarian partai koalisi kini mewarnai ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk memenuhi syarat pengusungan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim yaitu di usung partai dengan memiliki 8 kursi di DPRD Kotim. Pasangan calon (paslon) harus mencari partai koalisi.
Pasangan yang baru-baru ini mendapatkan rekomendasi berupa B1 KWK yaitu Muhammad Rudini dan Samsudin, yang berhasil mengamankan PAN dengan jumlah 6 kursi.
Dikabarkan, mereka akan berkoalisi dengan PKS dan Hanura agar bisa memenuhi jumlah kursi untuk mengusung paslon tersebut.
Sementara itu Ketua DPC Hanura Kotim Hari Rahmad Panca Setia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan arah koalisi.
“Yang jelas ada tiga nama yang sebelumnya akan jadi bahan pertimbangan, yaitu Muhammad Rudini, Halikinnor dan Suprianti,” ungkapnya, Senin 17 Agustus 2020.
Namun menurutnya, sejauh ini belum ada rekomendasi ke siapapun. Kemungkinan juga akan diperuntukkan dari ketiga nama tersebut. Karena hal ini merupakan kewenangan dari DPP.
“Hanura akan mengkalkulasikan semua potensi, karena pada prinsipnya Hanura ingin mengusung paslon yang berpotensi menang,” katanya.
Hal serupa juga terjadi pada paslon Suprianti dan Sanidin yang mendapatkan rekom dari Gerindra. Sampai saat ini belum ada jaminan parpol lain yang mengusung.
Sejauh ini PKB yang dikabarkan akan berkoalisi dengan Gerindra belum juga mengeluarkan rekom untuk paslon Suprianti dan Sanidin.
Ketua DPC Gerindra Ary Dewar menyebutkan, partai koalisi harus segera diisi. Sejauh ini Gerindra sudah menunjukkan konsistensinya untuk mengusung paslon Suprianti dan Sanidin.
“Sekarang tinggal kalisinya, dan ini adalah kewajiban mereka mencari koalisi,” imbuhnya.
Namun menurutnya, dalam waktu dekat ini PKB akan segera menerbitkan rekom kepada Suprianti dan Sanidin. Sehingga dengan total kuris Gerindra dan PKB menjadi 9 kursi akan mencukupi persyaratan pengusungan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk mendaftar di KPU Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=23272 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post