SAMPIT- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan Sugiono (40) warga km 12 yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
Ditangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik ukuran besar yang di duga sabu.
“Anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 3 No 79 Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa 4 Agustus 2020.
Ia menceritakan, saat ditangkap pelaku sedang berada di rumah dan duduk didalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan kamar tempat terlapor dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu diatas kasur.
Kemudian lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan kamar sebelah terlapor, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dipakai pelaku tersebut.
Barang bukti yang disita saat penangkapan 5 bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3, 89 gram, 1 buah HP merk Xiomi warna Silver.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim.
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post