KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika kekhawatiran mengenai status pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanau sudah terpecahkan dan terjawab.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, hal ini berkaitan dengan wacana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang hendak menjadikan RSUD Hanau sebagai rumah sakit Kelas B.
“Karena pada saat saya diundang rapat yang digelar bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng dan Asisten I Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu, instruksi dari Pak Gubernur bahwa status ASN atau pegawai itu nantinya juga akan dialihkan bersama dengan status RSUD nya,” katanya, Senin 19 September 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini berarti Pemprov Kalteng tidak hanya mengambil alih status RSUD, tapi juga akan mengalihkan status pegawainya. “Tapi nanti untuk tenaga honorer itukan tetap di Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), itu otomatis saja,” ujarnya.
Dengan adanya ini, maka para pegawai tidak perlu khawatir lagi terkait dengan status mereka apabila RSUD Hanau diambil alih oleh Pemprov Kalteng.
“Artinya provinsi siap menampung, karena selama inikan ada kekhawatiran diantara para pegawi, nanti kami kemana dan lain-lain. Dan saat rapat kemarin itupun sekaligus rapat teknis juga antara BKPSDM provinsi dan kabupaten, serta mulai menyusun untuk tahapan pemindahan status pegawai itu tadi. Jadi mereka itu nanti tetap bekerja di situ, cuman statusnya adalah pegawai dari provinsi,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post