KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengingatkan kepada seluruh pihak khususnya desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan atau pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.
“Dalam hal ini pedoman pemilihan BPD adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD,” kata Anggota DPRD Seruyan Arahman, Rabu 2 Juni 2021.
Menurutnya, yang sering menjadi polemik terkait masalah ini adalah tentang tata cara pemilihan pimpinan BPD yang ada di desa masing-masing, dan hal ini hendaknya bisa diluruskan.
Sesuai dengan pasal 29 Permendagri tersebut, pimpinan BPD itu dipilih dari dan oleh anggota BPD, serta dipilih paling lambat 3 hari setelah pengambilan sumpah.
“Masalah penafsiran dari kata pengambilan sumpah tersebut, karena jika belum diambil sumpah tetapi sudah melaksanakan pemilihan pimpinan BPD maka itu adalah hal yang keliru dan tidak sah,” ujarnya.
Karena jika belum dilakukan pelantikan, maka belum dapat dikatakan sebagai anggota BPD tapi sebagai calon anggota BPD terpilih. Maka dari itu, dirinya juga mendorong kepada pihak Pemerintah Desa, kecamatan, maupun bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) agar bisa memberikan pencerahan dan sosialisasi terkait hal ini.
“Berkaitan dengan pemilihan BPD ini tolong jalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sarannya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post