KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melakukan konsultasi publik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kecamatan Hanau dan Batu Ampar.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan, adapun dua buah Raperda yang dikonsultasi publik tersebut yakni Raperda tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR.
Ia menjelaskan, tujuan dari diadakannya konsultasi publik tersebut yakni untuk memperkaya berbagai macam masukan, saran maupun tanggapan dari masyarakat.
“Kita ingin menggali bagaimana pendapatan dan pandangan masyarakat terkait dengan dua Raperda tersebut, beberapa waktu yang lalu sudah kita laksanakan,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 5 April 2021.
Menurutnya, dari hasil konsultasi publik tersebut, terdapat berbagai macam respon masyarakat terhadap dua buah Raperda itu sendiri, ada yang memang setuju, tidak setuju bahkan ada yang memang minta agar diperbaiki.
“Kami berusaha untuk menghimpun sebanyak-banyaknya saran dan masukan dari masyarakat, termasuk kemarin ada juga perwakilan-perwakilan dari perusahaan yang ada di wilayah setempat,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post