PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau, menggelar Rapat paripurna ke-8, Masa Persidangan I dengan agenda Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin 13 Mei 2024.
Wakil Ketua I DPRD Pulpis, H Ahmad Fadli Rahman mengatakan di dalam agenda paripurna ini disampikan agenda tiga bulan yang lalu sebagaimana fungsi DPRD seperti pengawasan dan anggaran.
“Untuk kegiatan selanjutnya sudah terjadwal, dan di bulan Mei Minggu keempat ini dilanjutkan nanti dengan agenda paripurna KUA PPAS APBD Perubahan 2024. Juga, agenda lainnya yang sudah terjadwal,” ucapnya.
Lebih lanjut, beberapa poin yang disampaikan pada agenda rapat ini, yakni mengeluarkan persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Kabupaten Pulang Pisau serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya, mengumumkan perubahan program pembentukan Perda 2024. Lalu disusul membentuk panitia khusus atau pansus terhadap Raperda tentang LKPj kepala daerah TA 2023.
“Kemudian, mengeluarkan persetujuan bersama tentang LKPj kepala daerah TA 2023, dan penyampaian pokok-pokok pikiran atau pikir DPRD serta fasilitasi tindak lanjut laporan masyarakat,” pungkasnya.
(and/matakalteng)






















Discussion about this post